8 Surat Penting saat Beli Rumah yang Perlu Disiapkan
Saat Anda membeli rumah, baik tunai maupun KPR (Kredit Pemilikan Rumah), Anda perlu menyiapkan banyak dokumen penting agar prosesnya berjalan dengan baik. Pastikan dokumen-dokumen ini disiapkan sebelum Anda membeli atau membayar rumah. Karena memiliki surat-surat ini membantu Anda menghindari potensi kerugian.
Jadi mengapa surat-surat ini begitu penting? Di sini, Kami memberi Anda gambaran umum tentang topik ini. Simak, yuk!
Surat Penting saat Beli Rumah
1. Sertifikat kepemilikan
Dokumen penting pertama yang Anda perlukan adalah sertifikat kepemilikan. Sertifikat ini merupakan bukti utama bahwa Anda pemilik tanah tersebut. Merujuk Medcom, sertifikat ini merupakan dokumen wajib ketika Anda membeli tanah, baik yang memiliki bangunan maupun tanah kosong.
2. Sertifikat hak milik (SHM)
Surat penting selanjutnya yang perlu dimiliki saat ingin beli rumah adalah sertifikat hak milik atau SHM.Sertifikat ini merupakan surat yang memiliki kedudukan paling kuat. Sehingga, kekuatan hukumnya sangat penuh.Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
Memiliki surat ini menjamin kepemilikan Anda terhadap tanah atau rumah yang dibeli. Ada pun surat ini hanya bisa dimiliki oleh WNI saja. Kepemilikan SHM bisa dialihkan ke orang lain. Tidak hanya itu, SHM juga dapat dijadikan jaminan jika Anda ingin meminjam uang ke bank. SHM juga berlaku selamanya dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa setelah menjadi milik Anda.
3. Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
SHGB merupakan dokumen penting lainnya ketika Anda ingin membeli rumah. Sesuai dengan namanya, akta ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun perlu diketahui, tanah tersebut bukan milik pemegang SHGB.
SHGB, tetap menjadi hukum nasional. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”), dengan masa berlaku 30 tahun. Setelah jangka waktunya habis, pemilik tanah dapat meminta perpanjangan hingga 20 tahun dengan persetujuan pemilik tanah.
Sesuai UU Internet, tanah berstatus SHGB dapat dialihkan kepemilikannya dengan mendaftarkannya ke kantor BPN setempat di mana tanah tersebut berada. Syarat-syarat tertentu harus dipenuhi untuk mengubah status SHGB menjadi SHM, seperti berikut ini.
- SHGB asli
- fotokopi IMB
- fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- identitas diri
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa kamu tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luasnya kurang dari 5000 meter persegi
- membayar uang pemasukan
4. Sertifikat hak pakai (SHP)
Dokumen penting lainnya yang Anda perlukan saat membeli properti adalah Sertifikat Hak Pakai atau SHP.
Memegang surat ini berarti anda berhak menggunakan dan memungut uang dari tanah tersebut, baik milik negara maupun milik orang lain. Hak-hak yang diperoleh pemegang surat ini diatur dalam perjanjian khusus dengan pemilik tanah atau pejabat yang berwenang.
5. Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB)
Sesuai dengan namanya, sertifikat ini diterbitkan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan di atas tanah. Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas setempat. Surat ini berisi informasi penting seperti luas bangunan, lokasinya, dll.
Oleh karena itu, pastikan informasi dalam surat ini benar adanya. Sebab jika ada perbedaan keterangan di surat dan di lapangan, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
6. Sertifikat hak guna usaha (SHGU)
Surat lainnya yang perlu dimiliki adalah sertifikat hak guna usaha. Sertifikat ini dibutuhkan jika Anda ingin mendirikan usaha di tanah milik pemerintah.Ada pun masa berlaku sertifikat seperti diatur oleh Pasal 22 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah adalah 35 tahun.Kemudian, HGU bisa diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun, dan diperbarui paling lama selama 35 tahun.
7. Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)
Surat ini juga penting untuk dimiliki ketika Anda ingin membeli rumah. PBB adalah bukti pembayaran pajak atas rumah atau bangunan milik sendiri. Besarannya juga dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Kena Pajak) bangunan tersebut.
Memiliki surat ini membantu Anda mengetahui riwayat pajak rumah yang Anda beli. Karena bisa saja pemilik sebelumnya mempunyai kendala dalam ketetapan pajak.
8. Akta jual beli
Dokumen penting lainnya yang harus dimiliki ketika ingin membeli rumah adalah akta jual beli.
Akta jual beli adalah suatu dokumen hukum yang berkaitan dengan jual beli tanah atau rumah. Barangnya sendiri diatur dalam Keputusan Direktur Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) nomor 08 Tahun 2012.
Akta ini akan diterbitkan oleh notaris setelah seluruh syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan tanah yang dijual telah lengkap. Di sini notaris juga berperan sebagai saksi atas penjualan dan transaksi sekaligus mengesahkannya.
Ini adalah dokumen terpenting yang harus dimiliki saat Anda ingin membeli rumah. Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen ini sebelum membeli atau membayar rumah, bukan? Memiliki dokumen-dokumen ini dapat membantu Anda membeli rumah dengan mudah dan efisien. Selain itu, Anda juga bisa terhindar dari kerugian yang mungkin Anda alami di kemudian hari.