8 November 2023 10:52 am

Definisi Hipotek atau Definisi Mortgage

Definisi Hipotek atau Definisi Mortgage

Pengertian Hipotek: Ciri-Ciri, Asas, Sifat, Objek, dan Cara Mengadakannya

bobvila.com
bobvila.com

Definisi Hipotek


Definisi hipotek atau definisi mortgage adalah instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya.

Perbedaan Hipotek dan Pinjaman


Setiap orang memiliki rumah impiannya. Jika kita berbicara mengenai perumahan, salah satu faktor terpenting dalam memiliki rumah adalah uang!

Jika kita tidak punya cukup uang, bagaimana kita bisa membeli rumah? Inilah sebabnya mengapa kita harus berbicara tentang pinjaman hipotek. Karena hipotek bisa membantu kita membeli rumah. Mari kita cari tahu apa itu pinjaman hipotek atau mortgage?
Apakah hipotek dan pinjaman berbeda?

Hipotek atau mortgage adalah:

Instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya. Dalam hal ini, peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut. Hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas.

Pinjaman atau loan adalah:
Hubungan antara uang pemberi pinjaman (Kreditur) dan peminjam uang (Debitur). Peminjam tidak hanya mengembalikan uang dengan jumlah uang yang awalnya dipinjam tapi peminjam juga harus mengembalikan biaya tambahan (interest).

idealista.pt
idealista.pt

Jadi ketika kita berbicara tentang membeli rumah, kita akan berbicara tentang pinjaman hipotek.
Individu dan pelaku bisnis menggunakan pinjaman hipotek untuk membeli real estate tanpa membayar seluruh biaya pembelian di muka. Selama jangka waktu beberapa tahun, peminjam melunasi pinjamannya ditambah bunga. Hingga akhirnya sang pemilik bebas dan menyelesaikan seluruh pinjamannya. Hipotek juga dikenal sebagai "hak atas properti" atau "klaim atas properti". Jika peminjam berhenti membayar pinjamannya, bank dapat menyita properti yang bersangkutan.

Dengan hipotek perumahan, pembeli menjaminkan rumahnya kepada bank. Bank mempunyai hak atas rumah tersebut apabila pembelinya tidak membayar atau lalai membayar cicilannya. Dalam penyitaan, bank dapat mengusir pemilik rumah dan menjual rumah tersebut, menggunakan hasilnya untuk melunasi hipotek.
Dengan tingkat bunga tetap, peminjam membayar suku bunga yang sama untuk seluruh jangka waktu pinjaman. Pembayaran pokok dan bunga tidak berubah dari yang pertama hingga yang terakhir.
Sebagian besar pinjaman pendapatan tetap memiliki jangka waktu 15 hingga 30 tahun.
Jika tingkat bunga pasar meningkat, pembayaran peminjam tidak berubah. Jika suku bunga pasar turun secara signifikan, peminjam bisa mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dengan mengkonsolidasikan pinjaman mereka. Pinjaman pendapatan tetap juga disebut pinjaman “konvensional”.

allperfectstories.com
allperfectstories.com

Hipotek memungkinkan kita membayar sewa dengan mencicil.
Setelah kita mengajukan pinjaman, pemberi pinjaman akan menahan properti hingga kita sebagai pembeli, dapat membayar cicilan. Namun, selama periode pembayaran, Anda tetap dapat memegang properti tersebut seolah-olah milik Anda.

Objek Objek Hipotek


Macam-Macam Objek hipotek, yaitu:
  1. Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan beserta segala perlengkapannya.
  2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
  3. Hak numpang karang dan hak usaha.
  4. Bunga tanah, baik yang dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah.
  5. Bunga seperti semula.
  6. Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak asli merupakan yang melekat padanya.

Sifat Hipotek


Hipotek mempunyai sifat dari hak kebendaan pada umumnya, antara lain:
  1. Absolut, yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
  2. Droit de suite atau zaaksgevolg, artinya hak yang senantiasa mengikuti bedanya di tangan siapa pun benda tersebut berada (Pasal 1136 ayat (2), Pasal 1198 KUH Perdata).
  3. Droit de Preference yaitu seorang mempunyai hak untuk didahulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya (Pasal 1133, 1134 ayat (2) KUH Perdata). Di sini hak jaminan kebendaan tidak berpengaruh oleh kepailitan ataupun oleh penyitaan yang dilakukan atas benda yang bersangkutan.

dianadahlberg.bestrealestateblog.com
dianadahlberg.bestrealestateblog.com

Ciri Khas Hipotek


Di samping itu, hipotek juga mempunyai ciri khas tersendiri yaitu:
  1. Accecoir artinya hipotek merupakan perjanjian tambahan yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu utang-piutang.
  2. Ondeelbaar yaitu hipotek tidak dapat dibagi-bagi karena hipotek terletak di atas seluruh benda yang menjadi objeknya, artinya sebagian hak hipotek tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian utang (Pasal 1163 ayat (1) KUH Perdata).
  3. Mengandung hak untuk pelunasan utang (verhaalsrecht) saja. Jadi, tidak mengandung hak untuk memiliki bendanya. Namun jika diperjanjikan, kreditur berhak menjual benda jaminan yang bersangkutan atas kekuasaan sendiri (eigenmachttigeverkoop/parate execusi) jikalau debitur lalai (Pasal 1178 ayat (1) dan (2) KUH Perdata).

Cara Mengadakan Hipotek


Menurut ketentuan pasal 1171 KUH Perdata, hipotek hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang.Dari ketentuan Pasal 1171 KUH Perdata tersebut, jika seseorang akan memasang hipotek, maka perjanjian pemasangan hipotek harus dibuat dalam bentuk akta resmi.Seperti dalam hal hipotek atas tanah maka perjanjian pemasangan atau pembebanannya harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.Pihak yang dapat menjadi PPAT ialah:
  • Notaris yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi PPAT.
  • Mereka yang bukan notaris, tetapi yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi PPAT.
  • Camat yang secara ex officio menjadi PPAT.

pinterest.com
pinterest.com
Contoh lain adalah dalam hal penyerahan suatu kapal, dimana yang berwenang membuat akta peralihan adalah orang yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan peralihan hak milik tempat didaftarkannya kapal tersebut.
Akta peralihan yang telah didaftarkan harus didaftarkan pada kantor pendaftaran pertanahan dan kantor pendaftaran kapal.

Asas Hipotek


Dalam buku Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah, karangan Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, menjelaskan mengenai asas-asas hukum yang penting dibuat dalam hipotek antara lain:
  1. Asas Publiciteit, asas yang mengharuskan bahwa hipotek tersebut harus didaftarkan di dalam register umum, supaya dapat diketahui oleh pihak ketiga/umum. Akta dari Hipotek harus didaftarkan ke Seksi Pendaftaran Tanah.
  2. Asas Specialiteit, yaitu asas yang menghendaki bahwa hipotek hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjuk secara khusus. Benda-benda tak bergerak yang mana terikat sebagai tanggungan. Misalnya: Benda-benda yang dihipotekkan itu berwujud apa, di mana letaknya, berapa luasnya/besarnya dan perbatasannya.
  3. Asas tak dapat dibagi-bagi (Ondeelbaarheid), ini berarti bahwa hipotek itu membebani seluruh objek/benda yang dihipotekkan dalam keseluruhannya atas setiap benda dan atas setiap bagian dari benda-benda bergerak. Dengan dibayarnya sebagian dari utang, tidak mengurangi/meniadakan sebagian dari benda yang menjadi tanggungan.

Janji (Bedingen) dalam Hipotek


Di dalam perjanjian Hipotek, lazim diadakan janji-janji yang bermaksud melindungi kepentingan kreditur supaya tidak dirugikan. Janji-janji demikian harus tegas-tegas dicantumkan dalam akta Hipotek, yaitu:
  1. Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri, pasal 1178 KUH Perdata.
  2. Janji tentang sewa, pasal 1185 KUH Perdata.
  3. Janji untuk tidak dibersihkan, pasal 1210 KUH Perdata.
  4. Janji tentang Asuransi, pasal 297 KUHD.

investopedia.com
investopedia.com

Hak Dan Kewajiban Antara Pemberi Dan Penerima Hipotek


Sejak terjadinya pembebanan hipotek, maka sejak saat itulah timbul akibat bagi kedua belah pihak. Akibat hukum itu, timbul hak dan kewajiban kedua belah pihak.Hak pemberi hipotek:
  • Tetap menguasai bendanya
  • Mempergunakan bendanya
  • Melakukan tindakan penguasaan, asalkan tidak merugikan pemegang hipotek
  • Berhak menerima uang pinjaman
Kewajiban pemberi hipotek:
  • Membayar pokok beserta bunga pinjaman uang dari jaminan hipotek
  • Membayar denda atas keterlambatan melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga

Prosedur Hapusnya Hipotek


Bagaimana prosedur hapusnya sebuah perjanjian hipotek?Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada 3 (tiga) cara berakhirnya hipotek, yaitu:
  1. Dengan berakhirnya perikatan pokok, jadi apabila utang yang dijamin dengan hak hipotek itu lenyap; bisa karena utang itu dilunasi, bisa juga karena perikatan pokoknya lenyap yang disebabkan oleh daluarsa yang membebaskan seorang dari suatu kewajiban (daluarsa ekstraktif).
  2. Karena pelepasan hipoteknya oleh siberpiutang, jadi apabila kreditur yang bersangkutan melepaskan dengan sukarela hak hipoteknya; pelepasan dengan sukarela ini tidak ditentukan bentuk hukumnya, tetapi tentu harus secara jelas dan tegas. Tidaklah cukup dengan memberitahukan maksud hendak melepaskan hak hipotek oleh pemegang hipotek kepada sembarang orang misalnya kepada pihak ketiga. Biasanya pelepasan ini dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemilik dari benda yang terikat dengan hak hipotek itu.
  3. Karena penetapan tingkat oleh hakim; jadi apabila dengan perantaraan oleh hakim diadakan pembagian uang pendapatan lelang dari benda yang dihipotekkan itu kepada para kreditur; kreditur yang tidak kebagian pelunasan piutangnya kehilangan hak hipoteknya oleh karena pembersihan.

soundcloud.com
soundcloud.com
Adapun hapusnya hipotek diluar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:
  1. Dengan musnahnya benda yang dihipotekkan itu, misalnya dengan lenyapnya tanah yang merupakan objek hak hipotek itu oleh karena tenggelam atau tanah longsor.
  2. Dari berbagai peraturan tersebut diatas dapat juga disimpulkan cara-cara penghapusan hak hipotek seperti misalnya dalam pasal 1169 KUH Perdata: kalau pemilik benda bergerak yang dihipotekkan itu hanya mempunyai hak bersyarat atas benda tersebut dan hak bersyarat itu terhenti.
  3. Dengan berakhirnya jangka waktu hak hipotek tersebut diberikan, maka hapuslah hak hipotek tersebut.
Blog Post Lainnya
Social Media
Alamat
0896-0329-8740
pattayamirror@gmail.com
Metode Pembayaran
-
-
-
@2024 pattayamirror.com Inc.